Pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)

No. SK: 400.9/D.07/SPM/SK/11/2024

  1. Membawa Fotocopi KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Surat Keterangan dari Kelurahan (SKTM)

  1. Masyarakat miskin/pelapor mendatangi Fasilitator/Puskesos/ Sekretariat SLRT
  2. Fasilitator/Puskesos Memeriksa Apakah Data Masyarakat Miskin/pelapor Terdaftar Dalam Data Terpadu SLRT
  3. Mengusulkan Masyarakat Pelapor untuk dimasukkan data keluarga miskin
  4. Merujuk pengaduan kepesertaan ke pengelola data
  5. Jika ada dalam aplikasi data SLRT, mencatat pengaduan terkait non kepesertaan dan menelaahnya
  6. Merujuk pengaduan non kepesertaan ke pengelolah PKH
  7. Menyampaikan status penanganan pengaduan kepada masyarakat miskin/pelapor

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sistem Layanan Rujukan Terpadu

a.  Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial

b.  Tertulis disampaikan ke Kotak saran yang disediakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Jl. W. Z. Yohanes No. 56 Manado

c. Whatsaap: 081356035177

d.  Facebook: Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)"