Layanan Rawat Inap

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat perintah opname (Admision Note)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat perintah opname (Admision Note)
  • Pasien BPJS TK (Ketenagakerjaan)
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Kartu BPJS ketenagakerjaan
    3. Formulir Surat kronologi
    4. Surat Perintah Opname (Admision Note)
  • Pasien SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP Dan KK)
    2. Surat Keterangan Dirawat
    3. Surat Tidak Mampu Dari RT & Kelurahan Setempat
    4. Surat Keterangan Dinas Kesehatan
    5. Surat Keterangan Dinas Sosial
    6. Surat Perintah Opname (Admision Note)
  • Pasien Jasa Raharja
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Perintah Opname (Admision Note)
  • Pasien TASPEN
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Kartu Taspen
    3. Formulir Surat Kronologi Kejadian
    4. Formulir JKK dari PT. Taspen
    5. Formulir Kronologi dari kepolisian.
    6. Surat Perintah Opname (Admision Note)
  • Pasien Asuransi
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat penjamin
    3. Surat Perintah Opname (Admision Note)

  • prosedur pelayanan rawat inap
    1. a. Pasien dari IGD 1) Dokter memutuskan pasien rawat inap dan pasien/keluarga sudah menyetujui 2) Petugas admin IGD membantu pasien melakukan finger print 3) Petugas IGD meminta keluarga/pengantar untuk mendaftarkan rawat inap pasien di Tempat Pendaftaran Pasien (TPPRI) dengan membawa surat Perintah Opname dari dokter dan dilengkapi dengan catatan kondisi klinis pasien 4) Petugas TPPRI/admisi mengecek aplikasi info bed, mencarikan dan konfirmasi untuk pemesanan kamar ke ruang rawat inap 5) Petugas TPPRI/admisi menyiapkan berkas rawat inap, membuatkan SEP rawat inap, entry info bed, dan memberikan informasi Ranap meliputi hak dan kewajiban pasien, fasilitas bangsal, biaya, jam kunjung, kartu tunggu) 6) Pengantar/keluarga pasien kembali ke IGD dengan membawa berkas rawat inap dari TPPRI/admisi 7) Petugas IGD melakukan pengecekan kelengkapan dokumentasi dan administrasi pasien rawat inap 8) Perawat menghubungi ruangan yang akan dituju untuk konfirmasi ulang kesiapan tempat 9) Petugas IGD mengantar pasien ke ruangan dan melakukan hand over ke perawat/bidan rawat inap.
  • PELAYANAN RUANG RAWAT INAP
    1. Perawat/Bidan di ruang rawat melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru);
    2. Perawat/Bidan melakukan asuhan keperawatan/kebidanan dan menyiapkan tindakan medis jika diperlukan;
    3. Dokter melakukan asuhan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO dan PPK yang ada;
    4. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau dirujuk petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki;
    5. Keluarga melakukan penyelesaikan administrasi dan/ pembayaran ke kasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir;
    6. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke ruang rawat tempat perawatan;
    7. Untuk pasien boleh pulang atau pulang APS, petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan resume medis kepada pasien dan keluarga dan mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap;
    8. Untuk pasien yang dirujuk, petugas mengantar ke fasilitas kesehatan rujukan.

Dari pasien dinyatakan rawat inap sampai pasien dinyatakan pulang atau rujuk tergantung kondisi pasien masing masing. Pelayanan asuhan dilakukan 24 jam.

  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien BPJS TK dijamin BPJS TK
  4. Pasien SKTM dijamin pemerintah daerah: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  5. Pasien  TASPEN dijamin TASPEN: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  6. Pasien Jasa Raharja dijamin Jasa Raharja: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  7. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;

Pelayanan medis Rawat Inap. 1) Ruang Rawat Inap Penyakit Dalam Laki Laki 2) Ruang Rawat Inap Penyakit Dalam Perempuan 3) Ruang Rawat Inap Anak 4) Ruang Rawat Inap Kebidanan 5) Ruang Rawat Inap Bedah 6) Ruang Rawat Inap Isolasi Khusus 7) Ruang Rawat Inap VVIP

  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Inap"