Pembuatan Laporan Polisi

  1. Persyaratan dalam pembuatan Laporan Polisi
  2. 1.KTP
  3. 2.Saksi
  4. 3.Bukti Pendukung
  5. 4.Hasil Koordinasi dengan reskrim

  • Prosedur dalam pembuatan Laporan Polisi
    1. 1 Masyarakat mendatangi SPKT Polres Sragen Untuk membuat Laporan Polisi 2 Tamu datang keruang SPKT Banit memberikan 3 S (Senyum, Sapa, Salam) a. Tamu di persilahkan duduk, setelah tamu duduk selanjutnya Banit mengatakan "Apa yang bisa saya bantu ?" b. Kemudian tamu Menceritakan kronologi kejadian / permasalahan / pengaduan dan petugas menulis laporan singkat kejadian, setelah petugas mendengarkan mencatat kronologi kejadian dari tamu selanjutnya di laporkan kepada Kanit SPKT 3 Kanit SPKT memerintahkan Banit SPKT untuk mengumpulkan piket fungsi guna dilakukan gelar awal perkara Setelah piket fungsi kumpul Kanit memimpin pelaksanaan gelar awal perkara dan tetap menjaga jarak dan memakai masker selanjutnya tamu supaya menceritakan perkara / kronologi kejadian, petugas mencatat di buku gelar awal, setelah mendengarkan kronologi kajian tersebut peserta kajian awal perkara menyimpulkan bahwa perkara yang di ceritakan tamu tersebut apakah sudah memenuhi unsur tindak pidana atau non pidana , apabila memenuhi unsur tindak pidana dan menentukan pasal sesuai KUHP maka petugas membuatkan Laporan Polisi model B dan apabila permasalahan tersebut merupakan perkara perdata maka petugas menyarankan agar tamu melaporkan kejadian tersebut ke Pengadilan Negeri b. Kanit SPKT memerintahkan Banit SPKT untuk membuat Laporan Polisi Model B dan STTLP a. Banit membuat Laporan Polisi Model B dan Surat b. Banit selesai membuat LP dan STTLP kemudian tamu di persilahkan untuk mengecek apakah laporan yang di buat sudah benar masih ada yang kurang , setelah tamu menyatakan laporan yang di buat sudah benar selanjutnya tamu menanda tangani Laporan Polisi , disertai tanda tangan oleh Banit dan Kanit SPKTserta di bubuhi Stempel Kesatuan. c. Setelah Banit selesai membuat Laporan Polisi dan STTLP selanjutnya Banit menyerahkan STTLP yang sudah di tandatangani Tamu sebagai tanda bukti lapor kepada tamu dan 1 lembar sebagai arsip , kemudian Banit mengatakan “ apa lagi yang bisa saya bantu , setelah tamu mengatakan “ sudah cukup dan terima kasih “ selanjutnya Banit mengucakan salam lalu Banit mengarahkan kepada tamu agar menuju ke ruang sat reskrim guna penyidikan lebih lanjut d. Banit menulis LP dan STTLP di buku register LP dan buku register STTLP (Pembuatan Laporan Polisi tidak dipungut Biaya )

1 Jam

Tidak dipungut biaya

LAPORAN POLISI

Apabila dalam pengetikan ada yang salah langsung kembali lagi ke kantor polisi yang menerbitka laporan polisi tersebut untuk di perbaiki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Laporan Polisi"