Pengurusan Akte Kelahiran

  1. Fotokopi KK Pemohon
  2. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  3. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
  4. Fotocopi KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

AKTA

Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Akte Kelahiran"