Kerjasama Antar Lembaga

No. SK: 0227/D7.3/OT.02.02/2023

  1. Surat Permohonan Kerjasama dari instansi pemohon
  2. Mengisi formulir kerjasama antar lembaga
  3. MOU/Perjanjian Kerjasama antar kedua lembaga

Hari Senin-Kamis : pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Hari Jumat            : pukul 07.30 s.d 16.30 WIB

 

Istirahat  Senin-Kamis : pukul 12.00 s.d 13.00 WIB

Istirahat Jumat             : <meta charset="utf-8" />pukul 11.30 s.d 13.00 WIB

Perubahan jam pelayanan disesuaikan dengan ketentuan peraturan.


Biaya pelaksanaan kegiatan terlampir dalam tabel biaya kerjasama antar lembaga terlampir.


Pendidikan dan Pelatihan

Layanan tidak langsung:

Whatsapp   : 0878 8989 2223

Web            : http://p4tkbispar.kemdikbud.go.id

Email           : p4tk.bispar@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : p4tk.bispar@kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Antar Lembaga"