Keterangan:
1. Per Konten maksimal diunggah 1 jam
2. Jika lebih dari satu konten maka akan disesuaikan jamnya.
Tidak dipungut biaya
Publikasi Konten di Media Sosial Dinkominfo Purbalingga
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak
Pengaduan WA: 0817465999 (Riyang Herlambang)
Telepon: (0281) 8902091
Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id
Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)
Media sosial : Instagram @dinkominfopbg, Twitter @dinkominfopbg, Facebook Dinkominfo Pbg.
Alur Penanganan Pengaduan :Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;
Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;
Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store