No. SK: 440/001-SK/PKMPND/I/2023
Kurang dari 60 menit dalam melayani setiap pasien
Tarif untuk Pasien Umum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tarif untuk Pasien JKN berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Tarif untuk Pasien Asuransi (Laka Laut, Jasaraharja, Ketenagakerjaan) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pelayanan Pemeriksaan Umum
Pengaduan Melalui kanal yang tersedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store