Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon;
  3. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri;
  4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan PPenyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calon suami/istri);
  5. Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar;
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon);
  7. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia);
  8. Akta Carai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup);
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati);
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/ memiliki data keberadaan orang tua).

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah


Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"