Pembuatan Konten Media Sosial

  1. Surat Permohonan Pembuatan Konten Media Sosial yang ditandatangani Kepala OPD dan/atau kepala UPT yang dibubuhi cap/stempel OPD.

  1. Pemohon mengajukan pembuatan konten media sosial dengan mengirim surat yang telah ditandatangani Kepala OPD dan/atau kepala UPT yang dibubuhi cap/stempel OPD.
  2. Kepala dan/atau Sekretaris Dinkominfo mendisposisi surat ke bidang IKP.
  3. Kepala bidang dan/atau pejabat fungsional bidang IKP mengkaji permohonan yang masuk dan mendisposisi kepada staf.
  4. Staf memproses permohonan yang masuk sesuai dengan arahan kepala bidang dan/atau pejabat fungsional.
  5. Staf menyerahkan konten media sosial ke kepala bidang dan/atau pejabat fungsional.
  6. Jika tidak terdapat revisi dari kepala bidang dan/atau pejabat fungsional dan/atau pemohon maka konten media sosial akan diserahkan kepada pemohon.
  7. Jika terdapat revisi maka konten akan dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki sebelum diserahkan kepada pemohon.

Keterangan :

1. Konten dikerjakan maksimal 1 Hari Kerja atau sesuai dengan tingkat kerumitan.

2. Maksimal pengerjaan dapat berubah sesuai dengan banyaknya konten dan tingkat kerumitan.

Tidak dipungut biaya

Konten Media Sosial

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola 

PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak 

Pengaduan WA: 0817465999 (Riyang Herlambang)

Telepon: (0281) 8902091 

Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Media sosial : Instagram @dinkominfopbg, Twitter @dinkominfopbg,  Facebook Dinkominfo Pbg.

Alur Penanganan Pengaduan :
TgLl-AZBC5ntZqF6WaH2sudhBbEXd0ceuXLuz1EO

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Konten Media Sosial"