Pelayanan Izin Kerja Tenaga Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai Tenaga Kesehatan Masyarakat (Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga) (asli)
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi NPWP
  7. Fotokopi PBB
  8. Surat Pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan

5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tenaga Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga.

1.  Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.  E-mail: kmppkabflotim@ymail.com;

3. Website: pmptsp.florestimurkab.go.id;4. 

4.. SP4N Lapor: www.lapor.go.id;

5. Telepon/Whatsapp; d a n

6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): manual/elektronik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Kerja Tenaga Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga"