Pelayanan Ambulance

No. SK: 445/Kpts.06.A-RSUD/2020

  • A. Rujukan dari Rawat Inap
    1. Rujukan dari Dokter
    2. Kwitansi Pembayaran Ambulance
  • B. Rujukan dari IGD (Peserta BPJS)
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy Kartu BPJS
    3. Fotocopy KK
    4. Fotocopy Rujukan Dokter
    5. Fotocopy Rujukan dari BPJS
    6. Fotocopy SEP
  • C. Rujukan dari IGD (Peserta Umum)
    1. Rujukan Dokter
    2. Pembayaran Biaya Rujuk
  • D. Pengantar Jenazah
    1. Pembayaran Biaya Pengantaran Jenazah
    2. Kwitansi Pembayaran Kendaraan Jenazah

  • Prosedur Rujukan Pasien
    1. Petugas IGD atau Petugas Rawat Inap
    2. Menghubungi Petugas Administrasi Ambulance
    3. Petugas Administrasi menghubungi Tim Reaksi Cepat/Perawat Pendamping
    4. TRC/Perawat Pendamping melaksanakan Sistem Rujuk Pasien ke Rumah Sakit Tujuan
    5. Berangkat ke Rumah Sakit Tujuan
  • Pengataran Jenazah
    1. Petugas IPJ
    2. Menghubungi Petugas Administrasi Ambulance
    3. Pembayaran dan Administrasi selesai, alamat tujuan lengkap
    4. Berangkat ke Rumah Duka

Setelah ada persyaratan pelayanan rujukan dan sistem rujuk selesai (khusus rujukan) pengantar dilaksanakan saat itu juga

A. Ambulance / Jenazah :

1. Biaya 5 Km pertama Rp. 22.000,-

2. Biaya Variabel per Km Rp. 2.500,-

B. Ambulance 118 :

1. Biaya 5 Km pertama Rp. 400.000,-

2. Biaya Variabel per Km Rp. 2.500,-

3. Sewa Alat per 3 jam (118) Rp. 200.000,-

Mengantar pasien dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis ke Rumah Sakit Tujuan

1. WA No : 0821 1565 667

2. Telepon : (0265) 771218

3. Email : rsudciamisprogram@yahoo.co.id

4. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"