Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 400.9/D.07/SPM/SK/11/2024

  1. ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Operasi penertiban atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
  2. ODGJ Terlantar dalam keluarga : • Surat dari Lurah diketahui Camat tentang adanya ODGJ yang mengganggu keamanan dan ketertiban keluarga dan masyarakat. • Berita acara penyerahan dari keluarga ke Dinas Sosial Untuk Dirawat di Rumah Sakit Jiwa • Foto Copy Kartu Keluarga/Ket. domisili dari Lurah

  1. Penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat ke Dinas Sosial
  2. Asessmen ke lapangan
  3. Pengiriman pasien ODGJ Ke Rumah Sakit Jiwa yang telah terjalin kerjasama
  4. Perawatan/rehabilitasi selama 3 (tiga) Hari

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar

a.  Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial

b.  Tertulis disampaikan ke Kotak saran yang disediakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Jl. W. Z. Yohanes No. 56 Manado

c. Whatsaap: 081356035177

d.  Facebook: Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"