Publikasi Media Cetak

  1. Surat Permohonan Publikasi Media Cetak yang ditandatangani Kepala OPD dan/atau kepala UPT yang dibubuhi cap/stempel OPD.

  1. Pemohon mengajukan publikasi media cetak dengan mengirim surat yang telah ditandatangani Kepala OPD dan/atau kepala UPT yang dibubuhi cap/stempel OPD.
  2. Kepala dan/atau Sekretaris Dinkominfo mendisposisi surat ke bidang IKP.
  3. Kepala bidang dan/atau pejabat fungsional bidang IKP mengkaji permohonan yang masuk dan mendisposisi kepada staf.
  4. Staf memproses permohonan yang masuk sesuai dengan arahan kepala bidang dan/atau pejabat fungsional.

Maksimal 2 hari kerja setelah desain media cetak disetujui

Tidak dipungut biaya

Publikasi / Pemasangan Media Cetak

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola 

PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak 

Pengaduan WA: 0817465999 (Riyang Herlambang)

Telepon: (0281) 8902091 

Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Media sosial : Instagram @dinkominfopbg, Twitter @dinkominfopbg,  Facebook Dinkominfo Pbg.

Alur Penanganan Pengaduan :
TgLl-AZBC5ntZqF6WaH2sudhBbEXd0ceuXLuz1EO

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Publikasi Media Cetak"