Surat Keterangan Terdata Database

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Fotokopi KK dan KTP-el (jika usia wajib KTP)
    2. Lampiran Data Pendukung

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap b. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan konsolidasi Biodata WNI dan data keluarga c. Petugas membuat laporan surat keterangan terdata di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang sesuai kebutuhan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan terdata database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang

Pengaduan Langsun

g Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store