Tindakan Medis/Pelayanan Bedah

No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024

  • Persyaratan
    1. Asli/FC KTP & KK (bisa salah satu)
    2. Asli/FC BPJS (jika ada)
    3. Kartu Berobat (pasien lama)
    4. Buku UKS bagi anak usia sekolah

  • Alur Pelayanan
    1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian
    2. Pasien/keluarga menunggu hingga dipanggil ke bagian pendaftaran
    3. Pasien menunggu antrian di poli umum /Ruang Pemeriksaan
    4. Pasien dipanggil dengan identitas lengkap untuk dilakukan pemeriksaan (anamnesa dan pemeriksaan lainnya) oleh petugas kesehatan (dokter/perawat) di ruang pemeriksaan dan dirujuk ke laboratorium jika diperlukan.
    5. Pasien didiagnosa oleh dokter
    6. Pasien diarahkan ke ruang tindakan untuk dilakukan tindakan medis (sesuai dengan kasus penyakitnya)
    7. Pasien selesai dilakukan tindakan medis sesuai dengan kasus penyakit.
    8. Pasien/keluarga mendapatkan resep obat dan kertas retribusi yang berisi jenis tindakan apa yang dilakukan (bagi pasien umum, bagi pasien BPJS tidak mendapatkan kertas retribusi)
    9. Pasien/keluarga menyerahkan resep di Ruang Farmasi
    10. Pasien/keluarga menyerahkan retribusi di Kasir (bagi pasien umum)
    11. Pasien/keluarga membayar dikasir (bagi pasien umum)
    12. Pasien/keluarga mengambil obat di Ruang Farmasi
    13. Pasien Pulang (Jika perlu pasien dirujuk)

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />15-30 Menit ( Tergantung tindakan dan kondisi Pasien )

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

Gratis bagi pasien BPJS, Lansia (usia 60 thn), Anak Sekolah (wilayah sekolaq darat yang berobat membawa buku UKS dari sekolah).

Tarif Pelayanan Pasien Umum Sesuai Peraturan daerah Kutai Barat Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

  1. Tindakan eksisi,cross insisi, insisi Rp 102.000

  2. Tindakan Jahit Luka 1 s.d 3 jahitan Rp 82.500

  3. Tindakan jahit luka setiap jahitan berikutnya Rp 9.000

  4. Tindakan Angkat Jahitan Rp 30.000

  5. Tindakan Ekstrasi Kuku Rp 57.000

  6. Tindakan Ekstripasi Tumor Jinak Rp 262.500

  7. Tindakan Perawatan Luka Rp 30.000

  8. Tindakan Perawatan Luka dengan Penyulit Rp 57.000

  9. Tindakan Perawatan Luka Bakar 10-20 % Rp 57.000

  10. Tindakan Perawatan Luka Bakar 20-40 % Rp 82.500

  11. Tindakan Perawatan Luka Bakar 40% keatas Rp 102. 000

  12. Karcis Rp 13.500

  13. Pelayanan Obat (lihat Standar Pelayanan Farmasi)


Tindakan eksisi,cross insisi, insisi Tindakan Jahit Luka 1 s.d 3 jahitan Tindakan jahit luka setiap jahitan berikutnya Tindakan Angkat Jahitan Tindakan Ekstrasi Kuku Tindakan Ekstripasi Tumor Jinak Tindakan Perawatan Luka Tindakan Perawatan Luka dengan Penyulit

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

IG : @Puskesmas_sekolaqdarat

Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat

Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Medis/Pelayanan Bedah"