No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024
<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />15-30 Menit ( Tergantung tindakan dan kondisi Pasien )
<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />
Tarif Pelayanan Pasien Umum Sesuai Peraturan daerah Kutai Barat Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :
Tindakan eksisi,cross insisi, insisi Rp 102.000
Tindakan Jahit Luka 1 s.d 3 jahitan Rp 82.500
Tindakan jahit luka setiap jahitan berikutnya Rp 9.000
Tindakan Angkat Jahitan Rp 30.000
Tindakan Ekstrasi Kuku Rp 57.000
Tindakan Ekstripasi Tumor Jinak Rp 262.500
Tindakan Perawatan Luka Rp 30.000
Tindakan Perawatan Luka dengan Penyulit Rp 57.000
Tindakan Perawatan Luka Bakar 10-20 % Rp 57.000
Tindakan Perawatan Luka Bakar 20-40 % Rp 82.500
Tindakan Perawatan Luka Bakar 40% keatas Rp 102. 000
Karcis Rp 13.500
Pelayanan Obat (lihat Standar Pelayanan Farmasi)
Tindakan eksisi,cross insisi, insisi Tindakan Jahit Luka 1 s.d 3 jahitan Tindakan jahit luka setiap jahitan berikutnya Tindakan Angkat Jahitan Tindakan Ekstrasi Kuku Tindakan Ekstripasi Tumor Jinak Tindakan Perawatan Luka Tindakan Perawatan Luka dengan Penyulit
<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />
Kotak Saran :
Sms/Telpon/WA : 085161260973
IG : @Puskesmas_sekolaqdarat
Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat
Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store