Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. a. Formulir pelaporan perkawinan luar negeri
    2. b. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai
    3. c. Fotokopi ID Card, passpor, Visa
    4. d. Pas Foto 1 (satu) lembar berwarna bersama suami/ istri
    5. e. Fotokopi surat nikah dari KUA jika perkawinan di Indonesia
    6. f. Fotokopi surat nikah dari luar negeri dengan terjemahannya

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap b. Petugas melakukan verifikasi berkas c. Petugas mencetak surat pelaporan perkawinan luar negeri d. Petugas menyerahkan pelaporan perkawinan luar negeri

1-2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pelaporan perkawinan luar negeri

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store