Pelayanan Pemberian Kompensasi atas keterlambatan pelayanan Administrasi Kependudukan.

No. SK: 470 - 401.105/ 07/2024

  1. A. Kartu Keluarga
  2. B. KTP-El
  3. C. Akta Kelahiran
  4. B. Akta Kematian

Kompensasi atas keterlambatan penerbitan
dokumen Adminduk
Langsung diberikan
kepada pemohon disertai dengan bukti-bukti
keterlambatan

Tidak dipungut biaya

KK, KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta Kematian

a. Email: disdukcapilkotamadiun@gmail.com
b. Facebook : Disdukcapil KotaMadiun
c. Instagram : dukcapilkotamadiun
d. Tik Tok : Dukcapil KotaMadiun
e. WA : 08113577800, 082264499946
f. Telepon. : 0351-454301
g. Kotak Pengaduan, Pohon Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pemberian Kompensasi atas keterlambatan pelayanan Administrasi Kependudukan."