Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • Persyaratan Pelayanan Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
    1. - kutipan akta kelahiran
    2. - fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
    3. - fotokopi KK orang tua.
  • persyaratan pelayanan
    1. - kutipan akta kelahiran;
    2. - fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
    3. - fotokopi KK orang tua; dan
    4. - fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
    5. - fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    6. kutipan akta kelahiran; dan
    7. - fotokopi KK.

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. WNI mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2): Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI - Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli. - Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI - Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli. - Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia - Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli. - Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. b. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri pengajuan pengesahan anak dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak dokumen dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil)

1-2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pengesahan anak dan catatan pinggir pengesahan anak pada kutipan akta kelahiran

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store