Rawat Jalan

No. SK: 051.6/159/XII/HUK/RSUD/2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat Rujukan dari Puskesmas
  3. Membawa BPJS Kesehatan

Rangkaian Layanan medis dan perawatan kesehatan yang diberikan kepada pasien diluar lingkungan rumah sakit termasuk rumah pasien (home care) dan rumah perawatan (nursing homes)

Sesuai dengan tingkat keparahan pasien yang datang ke poli rawat jalan

Poliklinik Spesialis

penangan pengaduanlewat aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"