Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • Persyaratan Pelayanan Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
    1. - Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
    2. - fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
    3. - kutipan akta kelahiran anak
    4. - fotokopi KK ayah atau ibu
    5. - fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
  • Persyaratan Pelayanan Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
    1. - fotokopi salinan penetapan pengadilan
    2. - kutipan akta kelahiran
    3. - fotokopi KK.

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. WNI mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2): Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI - Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan). - Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. - Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI - Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli. - Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. b. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri pengajuan pengakuan anak dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak dokumen dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil)

1-2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pengakuan anak dan catatan pinggir pengakuan anak pada kutipan akta kelahiran

Pengaduan Langsun

g Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store