Pelayanan Rujukan

No. SK: 05 TAHUN 2024

  • Semua pasien
    1. Menunjukan identitas atau nomor induk kependudukan / nomor BPJS

  • Rujukan BPJS
    1. 1. Menunjukan identitas yang ada NIK ke petugas pendaftaran untuk didaftarkan 2. Menunggu depan poli tujuan 3. dipanggil sesuai urutan 4. anamnesa dan konsultasi dokter 5. mendapat rujukan 6. pelayanan selesai

Maksimal 10 menit untuk kasus non Gawat darurat menyesuaikan dengan jumlah antrian petugas 

Maksimal 1 jam untuk kasus Gawat darurat (sesuai kondisi)


<meta name="copied-from" content="wysihtml5" />

BPJS/Jamkesda atau umum

  Umum membayar retribusi sesuai perda Rp 9000 untuk KTP   Luar Bantul, dan Rp 5500 untuk KTP Bantul

Rujukan

1.Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pleret  

2. Kotak Pengaduan/ kotak saran

3. Telepon : 0274 6498280

4. Email : pusk.pleret@bantulkab.go.id

5. WA 081325676799

6. Wa centre pengaduan pelayanan yang ditempel di berbagai tempat di dalam gedung Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rujukan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"