No. SK: 05 TAHUN 2024
Maksimal 10 menit untuk kasus non Gawat darurat menyesuaikan dengan jumlah antrian petugas Maksimal 1 jam untuk kasus Gawat darurat (sesuai kondisi) |
<meta name="copied-from" content="wysihtml5" />
BPJS/Jamkesda atau umum
Umum membayar retribusi sesuai perda Rp 9000 untuk KTP Luar Bantul, dan Rp 5500 untuk KTP BantulRujukan
1.Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pleret
2. Kotak Pengaduan/ kotak saran
3. Telepon : 0274 6498280
4. Email : pusk.pleret@bantulkab.go.id
5. WA 081325676799
6. Wa centre pengaduan pelayanan yang ditempel di berbagai tempat di dalam gedung Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store