Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. a. fotokopi salinan penetapan pengadilan
    2. b. kutipan akta kelahiran anak;
    3. c. fotokopi KK orang tua angkat; dan
    4. d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. WNI mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2): - Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli. - Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. b. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri pengajuan pengangkatan anak dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak dokumen dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil)

1-2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store