Standar Pelayanan Legalisir dokumen Kependudukan;

No. SK: 470 - 401.105/ 07/2024

  1. .A. Fotokopi Dokumen yang akan dilegalisir
  2. B. Dokumen Asli
  3. C. KK Pemohon

Dokumen Adminduk yang akan dilegalisir paling
lama 1 (satu) jam selesai dan dapat diambil

Tidak dipungut biaya/Gratis.

Dokumen Administrasi Kependudukan yang telah dilegalisir

a. Email: disdukcapilkotamadiun@gmail.com
b. Facebook : Disdukcapil KotaMadiun
c. Instagram : dukcapilkotamadiun
d. Tik Tok : Dukcapil KotaMadiun
e. WA : 08113577800, 082264499946
f. Telepon. : 0351-454301
g. Kotak Pengaduan, Pohon Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir dokumen Kependudukan;"