Pencatatan Pembatalan Perceraian

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. b. Kutipan akta perceraian asli;
    3. c. KTP-el Asli; dan
    4. d. KK Asli.

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. WNI mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2): - Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) - Dinas tidak menarik salinan putusan asli. - WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin). - Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya. - Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. - Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama. - Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama. - Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya. b. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri pengajuan pembatalan perceraian dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak dokumen dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil)

1-4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store