Standar Pelayanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM);

No. SK: 470 - 401.105/ 07/2024

  1. A. Pemohon sudah mengurus dokumen Adminduk pada dukcapil dan telah mendapatkan email berupa QR Code dan pin dari Kementarian Dalam Negeri.
  2. B. Memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Pencetakan Mandiri di ADM paling lama (lima)
menit dengan catatan berkas lengkap dan benar
serta tidak ada gangguan pada jaringan
komunikasi data (pengiriman email oleh sistem)

Tidak dipungut biaya/Gratis.

Dokumen Administrasi Kependudukan

a. Email: disdukcapilkotamadiun@gmail.com
b. Facebook : Disdukcapil KotaMadiun
c. Instagram : dukcapilkotamadiun
d. Tik Tok : Dukcapil KotaMadiun
e. WA : 08113577800, 082264499946
f. Telepon. : 0351-454301
g. Kotak Pengaduan, Pohon Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM);"