15. Standar Pelayanan Pelaksanaan Konsultasi

  1. Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD

  1. a. Anggota DPRD mengajukan rencana konsultasi kepada KetuaDPRD
  2. b. Jika disetujui, ketua DPRD memerintahkan Sekretariat DPRD untuk memfasilitasi pelaksanaan konsultasi
  3. c. Anggota DPRD menenma Surat Tugas dari Ketua DPRD untuk melaksanakan konsultasi
  4. d. Anggota DPRD yang ditugaskan membuat Laporan Konsultasi

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pelaksanaan Konsultasi

a.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD Kah. Katingan Jl. Garuda I No.2

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

             -    Telepon/Fax   (0536) 4043522

         -  Website   www.setwan.katingankab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "15. Standar Pelayanan Pelaksanaan Konsultasi"