Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. Proposal Persyaratan Pengangkatan Anak
  2. Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. Copy Akta Kelahiran COTA
  6. Copy Akta Kelahiran CAA
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempatCopy Akta Kelahiran COTA 5) Copy Akta Kelahiran CAA 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  8. Kartu Keluarga dan KTP COTA
  9. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  11. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  12. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat
  13. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat
  14. Pas Foto 4X6 latar belakang merah, untuk orang tua angkat (2 lembar)
  15. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (bermaterai)
  16. ) Surat keterangan persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA (bermaterai)
  17. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa : Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai)
  18. COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak – hak dan kebutuhan anak (bermaterai)
  19. COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  20. Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai akta yang sebenarnya (bermaterai).
  21. Persyaratan Calon Orang Tua Angkat ; Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya)
  22. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan
  23. Belum mempunyai anak, atau hanya mempunyai seorang anak
  24. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah
  25. Se-Agama dengan anak yang diangkat
  26. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja
  27. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat
  28. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah
  29. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog/Psikiater/Dokter
  30. Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk : Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak secara wajar
  31. Tidak melantarkan anak
  32. c) Tidak memperlakukan anak secara semena – mena
  33. Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung
  34. Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan. Berdasarkan Surat Keputusan dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota tentang izin pengasuhan anak
  35. Bagi Orang Tua WNI yang tinggal diluar Negeri mengangkat anak WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di Indonesia selama proses pengangkatan anak tersebut berlangsung. 3. System, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas So

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

a. Datang langsung ke Dinas Sosial;

b. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

c. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang masingmasing.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak"