Unit Gawat Darurat

No. SK: 051.6/159/XII/HUK/RSUD/2023

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa

Unit yang menyediakan penanganan awal pasien, sesuai dengan tingkat kegawatannya

penangan disesuaikan dengan tingkat kegawatdaruratan

Penanganan awal pasien

Penangan pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"