Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket Rawat Jalan atau Rawat Inap
  2. Permintaan cek laboratorium baik berupa lembar permintaan atau online

  • A. Alur Pelayanan Laboratorium Pasien Rawat Jalan:
    1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan
    2. Pasien rawat jalan membawa surat pengantar permintaan dokter atau tanpa pengantar dari dokter ke laboratorium dan melapor ke bagian admin
    3. Pasien akan diambil sampel
    4. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium yang sudah tervalidasi oleh petugas Laboratorium atau Dokter Spesialis Patologi Klinik.
  • B. Alur Pelayanan Laboratorium Pasien IGD Atau Rawat Inap:
    1. Pasien IGD atau rawat Inap yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium harus ada surat permintaan pemeriksaan Laboratorium dari Dokter.
    2. Pasien di datangi petugas untuk diambil sampel
    3. Untuk pasien rawat inap dan IGD hasil akan terkirim melalui SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit)

·      15 menit - 120 menit (Tergantung jenis pemeriksaan)

·      Ada pemeriksaan yang memerlukan waktu lebih dari 24 jam.


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan Laboratorium

·         Hotline Service : 

Telpon/ WA : 0852 4980 8800

·         Kotak saran :area pelayanan

·        Aplikasi : APAM

·        SP4N  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"