Pencatatan Kematian

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. a. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
    2. b. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
    3. c. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. WNI mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) : - Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). - Dinas tidak menarik surat kematian asli. - WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. - WNI dan Orang Asing tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. - Orang Asing menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el. - WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia. - Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT. - Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK. 2. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data; 3. Operator melakukan entri pengajuan akta kematian dan pengajuan sertifikasi elektronik; 4. Menunggu sampai status permohonan selesai; 5. Operator mencetak Kutipan Akta Kematian dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak kutipan akta Kematian secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); 6. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Kematian (Kutipan Akta Kematian)

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store