14. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Kunjungan Kerja

  1. Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD

  1. a. Berdasarkan Hasil Rapat Banmus Ketua DPRD Memerintahkan Sekretariat DPRD untuk memfasilitasi kunjungan kerja
  2. b. Anggota DPRD menerima Surat Togas dari Ketua DPRD unfuk melaksanakan kunjungan kerja
  3. c. Instansi/ Pemerintah Daerah yang akan dikunjungi menerima Surat pemberitahuan rencana Kunjungan Kerja
  4. d. Pelaksanaan kunjungan kerja
  5. e. Anggota DPRD menyampaikan laporan basil kunjungan kerja

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penyelenggaraan Kunjungan Kerja

a.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD Kah. Katingan JI. Garuda I No.2

b.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

-  Telepon / Fax           (0536) 4043522

       - Website   www.setwan.katingankab.go.id  www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "14. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Kunjungan Kerja"