Surat Keterangan Lahir Mati

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. a. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
    2. b. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
    3. c. Fotokopi KK orang tua.

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. WNI mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2): - Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). - Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli. - WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. - WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. b. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri pengajuan lahir mati dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak surat keterangan lahir mati dan/atau pemohon menerima email untuk mencetak surat keterangan lahir mati secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan surat keterangan lahir mati kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan Pengaduan dan saran 

Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store