13. Standar Pelayanan Pelaksanaan Demonstrasi

  1. Ijin Demonstrasi dari Kepolisian

  1. a. Masyarakat (kelompok/ organisasi / lembaga) menyampaikan informasi terkait rencana pelaksanaan demonstrasi melalui surat ke Bagian Umum
  2. b. Apabila diperlukan, Sekwan akan menghubungi aparat untuk pengamanan demonstrasi
  3. c. Pelaksanaan demonstrasi secara tertib

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pelaksanaan Demonstrasi

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD Kah. Katingan JI. Garuda I No.2

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

-  Telepon/Fax            (0536) 4043522

       - Website   www.setwan.katingankab.go.id   www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "13. Standar Pelayanan Pelaksanaan Demonstrasi"