Pelayanan Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KK Asli Pemohon;
  3. Surat Keterangan Ahli Waris, dan pemohon sebagai Ahli Waris

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Ambil Nomor Antrian apabila melakukan kepengurusan secara offline
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas
  4. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  5. Apabila dokumen permohonan sudah lengkap lanjut proses produk layanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji"