12. Standar Pelayanan Pengaduan/Penyampaian aspirasi

  1. a. Aspirasil informasi yang disampaikan harus disertai dengan data-data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. b. Mencantumkan data lengkap penyampai aspirasi

  1. a. Masyarakat (individu/ kelompok/ organisasi/ lembaga) menyampaikan aspirasi melalui surat
  2. b. Apabila diperlukan yang bersangkutan akan diundang untuk pembahasan tindak lanjut
  3. c. Yang bersangkutan akan mendapat informasi/ jawaban terkait aspirasi yang disampaikan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengaduan/Penyampaian aspirasi

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD Kah. Katingan JI. Garuda I No.2

b.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

-  Telepon/Fax            (0536) 4043522

       - Website   www.setwan.katingankab.go.id SP4N Lapor  www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Standar Pelayanan Pengaduan/Penyampaian aspirasi"