Pencatatan Pelaporan Kelahiran Bagi Penduduk WNI yang lahir di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. Fotokopi Akta Kelahiran dan terjemahan dalam bahasa indonesia, Surat Keterangan Kelahiran dari kedutaan atau Konsulat, dan atau bukti pencatatan Kelahiran dari negara tersebut;
    2. 2. Fotokopi Paspor Orang tua yang masih berlaku;
    3. 3. Fotokopi KTP dan KK Orang tua dan/atau Pemohon yang masih berlaku;
    4. 4. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2); b. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data; c. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri ; d. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pelaporan Kelahiran Luar Negeri

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store