No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023
Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari
kerja.
Tidak dipungut biaya
Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang masingmasing.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store