11. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Paripurna

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan

  1. a. Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Paripurna

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD Kab. Katingan JI. Garuda I No.2

b.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

-  Telepon/Fax            (0536) 4043522

       - Website   www.setwan.katingankab.go.id  www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Paripurna"