Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • a. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Tenaga Medis/Kelurahan; b. Fotokopi KK dan KTP Pelapor yang masih berlaku.
    1. a. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Tenaga Medis/Kelurahan;
    2. b. Fotokopi KK dan KTP Pelapor yang masih berlaku.

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2); b. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri pengajuan akta kelahiran dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak kutipan akta Kelahiran secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen akta kelahiran (kutipan akta kelahiran)

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan Pengaduan dan saran

 Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store