No. SK: 93/V/2023/Ditlantas, 188/653/202/2023, P/6/SP/2023
90 Menit
1. Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
i. Penerbitan STNK Baru :
- Roda 4 atau lebih : Rp 200.000,00
- Roda 2 atau 3 : Rp 100.000,00
ii. Penerbitan TNKB :
- Roda 4 atau Lebih : Rp 100.000,00
- Roda 2 atau 3 : Rp 60.000,00
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
i. Khusus perubahan alamat pemilik dari luar wilayah Samsat dalam satu Provinsi,tidak dikenakan BBNKB;
ii. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama sebesar 12,5%, khusus untuk Kendaraan Bermotor listrik sebesar 10%;
iii. Dasar pengenaan BBNKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri;
iv. Pengenaan Pokok BBNKB dihitung dengan cara mengalikan Tarif BBNKB dengan Dasar Pengenaan BBNKB;
v. Ketentuan lain terkait pengenaan BBNKB menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
i. Khusus perubahan alamat pemilik dari luar wilayah Samsat dalam satu Provinsi,tidak dikenakan PKB;
ii. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
- 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan;iii. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan bermotor pribadi dengan jenis sedan, jeep, station wagon, minibus,microbus, pick_up double cabin dan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC keatas:
- 2% untuk kepemilikan kedua;iv. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB;
v. Penetapan Tarif PKB Progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan bermotor pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga (KK);
vi. Penetapan Tarif PKB Progresif dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) atau 3 (tiga);
vii. Dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri;
viii. Pengenaan Pokok PKB dihitung dengan cara mengalikan Tarif PKB dengan Dasar Pengenaan PKB;
ix. Ketentuan lain terkait pengenaan PKB menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat:
i. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 3.000,00;
ii. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 23.000,00;
iii. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 35.000,00;
iv. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 83.000,00;
v. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan Angkutan umum sebesar Rp 143.000,00;
vi. Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1.600 cc sebesar Rp 73.000,00;
vii. Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum sebesar Rp 153.000,00;
viii. Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobil penumpang Angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc sebesar Rp 90.000,00;
ix. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp 163.000,00.
5. Kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten/Kota yang memberlakukan Parkir Berlangganan dikenakan tarif parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota setempat.
1. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
4. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
1. Menyampaikan pengaduan ke loket informasi / pengaduan;
2. Menuliskan pengaduan melalui kotak saran dan pengaduan Kantor Bersama Samsat;
3. Menyampaikan pengaduan melalui Call Center Kantor Bersama Samsat;
4. Melalui Sosial Media Kantor Bersama Samsat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store