Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. Adanya laporan kejadian bencana dari kepala desa yang diketahui camat setempat
  2. Laporan tersebut dilengkapi dengan KTP, KK dan dokumentasi kejadian
  3. Buku Register;
  4. Alat tulis kantor

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bagi Korban Bencana

a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id; 

b. Datang langsung ke Dinas Sosial; 

c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang masingmasing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana"