10. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat

  1. a. Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD
  2. b. Usulan Komisi-Komisi

  1. a. Berdasarkan Hasil Rapat Banmus Ketua DPRD Memerintahkan Sekretariat DPRD untuk memfasilitasi rapat dengar pendapat
  2. b. Pimpinan dan Anggota DPRD, stakeholder serta OPD terkait menerima undangan rapat
  3. c. Pelaksanaan Rapat dengar pendapat
  4. d. Penyusunan Laporan Kegiatan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat

a.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD Kab. Katingan Jl. Garuda I No.2

b.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

-  Telepon / Fax           (0536) 4043522

       - Website  www.setwan.katingankab.go.id   id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat"