Pencatatan Kelahiran Orang Asing

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
    2. b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
    3. c. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
    4. d. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas (KITAP/KITAS) atau visa kunjungan;
    5. e. Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
    6. f. Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Orang Asing mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-2.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2): - Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). - Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli. - Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya. - Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. - WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. b. Petugas/Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri pengajuan akta kelahiran dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak kutipan akta Kelahiran secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen akta kelahiran (kutipan akta kelahiran)

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan Pengaduan dan sara

n Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store