Pendataan dan Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Tim Pendataan menginventarisir data - data penduduk yang masuk kategori rentan administrasi kependudukan (Korban bencana alam/ bencana sosial seperti banjir, kebakaran; orang terlantar, Komunitas terpencil dsb).
    2. Penduduk yang bersangkutan mengisi beberapa formulir yaitu : - Formulir Pendataan Penduduk Korban Bencana Alam/ Sosial (FR-1.01) - Surat Pernyataan Kehilangan Dokumen (FR-1.02) - Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) - Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS) - Formulir BioData Penduduk WNI (F1.01)

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Menetapkan titik lokasi pendataan b. Menyiapkan print out data kelaurga dan data agregat penduduk rentan c. Melakukan Pendataan d. Melakukan perekaman sidik jari dan pemotretan KTP-el e. Melakukan verifikasi dan validasi data hasil isian formulir pendataan (FR.1.01) dan atau formulir bio data penduduk WNI (F1.01) f. Mengkoordinasikan penerbitan SKPTI dan SKPS g. Mengolah dan menyajikan data hasil pendataan skala kecamatan h. Bagi Korban bencana alam atau sosial diberikan SKPI dan SKPS i. Sebagai pengganti KK, KTP dan Akta Capil

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Pengaduan Langsung

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan Pengaduan dan saran 

Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store