Pindah Penduduk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap dalam NKRI

No. SK: 470/30/Disdukcapil- 1/2024

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP-el
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon di panggil ke loket antrian
  3. Input dan verifikasi data pemohon
  4. TTE
  5. Cetak dokumen dan diserahkan ke loket pengambilan
  6. Penyerahan dokumen di loket pengambilan oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Orang Asing Ijin Tinggal Tetap

a. Telepon : 081349230606 b. SMS/WA : 081349230606 c. Website : https:// disdukcapil. katingankab. go.id d. E-mail : dukcapilkabkatingan112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store