Sertifikasi Sumber Benih

No. SK: 500.4/14/KPTS/KPHL/BPP-I/2024

  1. Permohonan dari Instansi Pemerintah, Badan Usaha, Perorangan dan KTH
  2. Fotocopy KTP Pemohon/ Direktur
  3. Peta/Sket calon sumber benih
  4. Surat Tanah dan Keterangan atas kepemilikan tanah, apabila status tanah pinjam maka harus ada MoU Kedua belah pihak

  1. Pemohon mengajukan proposal kepada kepala KPH UPTD KPHL Balikpapan
  2. Seksi Perbenihan Tanaman Hutan melakukan verifikasi proposal/berkas apabila perbaikan diminta pemohon untuk memenuhi/ melengkapinya
  3. Berkas/proposal lengkap, seksi PTH membentuk tim penilaian dengan melibatkan UPT/Balai KLHK dan UPTD KPH Lingkup Dishut Kaltim dimana pemohon berada

 2 (dua) Minggu


Tidak dipungut biaya

Laporan yang menyatakan bahwa sumber benih tersebut layak atau tidak untuk di terbitkan sertifikat


UPTD KPHL Balikpapan, Jalan Projakal, KM. 5.5 Rt. 053 Kel. Graha Indah Kec. Balikpapan Utara Kode Pos 76129

Email: kphlbalikpapan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Sumber Benih"