Cetak KTP El karena Hilang/Rusak

No. SK: 470/30/Disdukcapil- 1/2024

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP El yang rusak
  2. Fotokopi KK

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pemohon di panggil ke loket antrian
  3. Verifikasi data SIAK terpusat
  4. Pencetakan KTP el
  5. Penyerahan KTP el di loket pengambilan oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

a. Telepon : 081349230606 b. SMS/WA : 081349230606 c. Website : https:// disdukcapil. katingankab. go.id d. E-mail : dukcapilkabkatingan112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store