Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. . Surat Keterangan dari Kepolisian tentang Orang Terlantar;
  2. Surat Keterangan Kehilangan (kehilangan KTP/ identitas);
  3. Buku Register ;
  4. List kendali/Verifikasi.

1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bantuan Transport

a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id; 

b. Datang langsung ke Dinas Sosial; 

c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan "