Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN) untuk WNI

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
    2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. WNI mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-1.03. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) - WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP; - WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan - Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.. - Catatan: WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan. (Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006) b. Petugas/Pejabat Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri perpindahan penduduk dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak dokumen pindah penduduk dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan dokumen pindah penduduk kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil)

1-3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

• KK, KTP-el dan KIA WNI yang datang dari Luar Negeri

Pengaduan Langsung

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store