Pelayanan Pasien Gawat Darurat Umum (Biaya Mandiri)

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Sukadana
    2. Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) dan rujukan (jika ada)

  • Prosedur
    1. Pasien datang/dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Sukadana
    2. Pengantar/keluarga pasien mendaftarkan pasien ke Unit Pendaftaran IGD
    3. Pasien diperiksa oleh dokter dan paramedis melalui anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
    4. Pasien dirawat di unit rawat inap atau dilakukan tindakan operasi (sesuai indikasi medis) setelah dilakukan stabilisasi dan persiapan di IGD
    5. Pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas kesehatan yang lebih baik jika fasilitas tersebut tidak ada di RSUD Sukadana
    6. Keluarga/penanggung jawab pasien membayar biaya pengobatan yang setelah pasien diperbolehkan pulang sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di RSUD Sukadana.
    7. Pasien pulang/dirujuk sesuai kondisi medis pasien.

Waktu penyelesaian tergantung kompleksitas / berat-ringannya penyakit.

Biaya bervariasi tergantung diagnosis dan tatalaksana penyakit.

Pelayanan Gawat Darurat Pasien Umum (Biaya Mandiri)

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat Umum (Biaya Mandiri)"